Otomotifnet.com - Saat berkendara di jalanan Semarang, disarankan hindari kasih uang ke pengemis.
Salah-salah, pengendara bisa kena sanksi denda Rp 1 juta dan kurungan penjara tiga bulan.
Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) sekaligus pada Perdad Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Meski begitu, saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar masyarakat tak kaget.
"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara, selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan," katanya (11/6/2022).
"Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," terangnya.
Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.
Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama menjelang hari Jumat dan saat momen Lebaran kemarin.
Menurutnya, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota Semarang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR