Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang Cuma Buat Ojol dan Ojek Pangkalan? Ini Kata Kakorlantas

Raspati Dana - Rabu, 22 Juni 2022 | 21:10 WIB
Foto Ilustrasi razia lalu lintas dan ada pengendara motor pakai sandal japit
Kompas.com
Foto Ilustrasi razia lalu lintas dan ada pengendara motor pakai sandal japit

Otomotifnet.com - Tersebar isu kalau pakai motor menggunakan sendal jepit bakal ditilang.

 ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’

Begitu reaksi beberapa masyarakat menanggapi imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Imbauan tersebut awalnya dilontarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).

Firman menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.

"Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” ujar Firman.

Tidak Ditilang

Setelah munculnya pernyataan Korlantas tersebut, muncul anggapan bahwa imbauan itu merupakan larangan yang nantinya jika dilanggar, maka polisi akan melakukan penilangan.

Soal kabar tersebut, pihak kepolisian pun membantah dan meluruskan.

Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora
Istimewa
Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora

Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengguna sepeda motor yang kedapatan memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan diberikan surat tilang.

"Sampai sekarang, kami masih sebatas mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Tora dalam kegiatan bincang santai bersama awak media di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

"Jika ada masyarakat yang memakai sandal jepit saat berkendara, kami akan memberi teguran humanis. Itu dilakukan sampai berakhirnya Operasi Patuh Jaya 2022," lanjut Tora.

Tinjauan Safety

Memang, sejauh ini belum ada aturan yang melarang memakai sandal ketika mengendarai sepeda motor, begitu juga dengan sanksinya.

Meski begitu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan larangan memakai sandal jepit saat naik motor lebih mengarah pada imbauan yang jika dilakukan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.

Ilustrasi pengendara motor sport pakai sandal
Raspati/Otomotifnet
Ilustrasi pengendara motor sport pakai sandal

Hal ini dikarenakan memakai sandal jepit dianggap riskan untuk terluka dan mendapatkan gesekan saat berkendara.

Berbeda dengan menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu yang bisa melindungi kaki dari gesekan sehingga lebih aman jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Sandal jepit menjadi sorotan dalam berkendara karena tidak termasuk ke dalam dasar rujukan untuk kelengkapan berkendara.

Dasar rujukan kelengkapan berkendara terdiri dari:

  • Minimal: Mengarah pada kelengkapan dasar dalam berkendara dan berlaku untuk semua pengendara motor, seperti helm, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu.
  • Ideal: Perlengkapan yang mengarah pada pengendara motor untuk balap atau touring, yang memerlukan perlengkapan dengan standar tertentu.

Oleh karena itu sandal jepit tidak masuk ke dalam kedua kategori ini, bahkan penggunaan sepatu juga terdapat rujukan khusus jenis mana saja yang diperbolehkan, yaitu sepatu yang menutupi seluruh bagian kaki atau minimal menutupi mata kaki, seperti sepatu kets (sneakers).

Dari sini dapat diketahui bahwa naik motor tidak menggunakan sandal jepit bukan karena khawatir akan ditilang, melainkan melihat dari segi risiko dan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan sandal jepit saat sedang naik motor.

Dasar Hukum

Walau hanya bersifat imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.

Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan. 

Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor. 

Dalam Pasal 4 huruf L dan M, diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor.

Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.

Berikut daftarnya:

1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas
pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
6. pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu.

Serta tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal.

Beleid tersebut hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Ada 2.500 Pelanggar Ditilang Satlantas Polresta Banyumas, Pemotor Pakai Sandal Jepit Aman?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa