Otomotifnet.com - PT Pertamina memberikan sanksi tegas ke SPBU 43.59.318 (Bacin) yang berada di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus.
Sanksi itu adalah kedua kalinya dalam 10 hari terakhir setelah sebelumnya PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.59.304 (Matahari) pada 19 Juni 2022.
"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran."
"Khususnya ini terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," tegas Area Manager Communication, Relations, and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang.
"Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP."
"Dimana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah," imbuh Brasto (28/6/2022).
Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali misal bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran," terangnya.
Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Brasto, SPBU 43.59.318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite selama periode 25 Juni - 8 Juli 2022.
Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR