Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Maut Simpang Rapak Minta Keringanan

Ferdian - Kamis, 30 Juni 2022 | 10:26 WIB
Truk Nissan Diesel yang jadi penyebab tabrakan karambol di Simpang Rapak, Kota Balikpapan pada Jumat (21/01/2022).
Tribunkaltim.co/Dwi Ardianto
Truk Nissan Diesel yang jadi penyebab tabrakan karambol di Simpang Rapak, Kota Balikpapan pada Jumat (21/01/2022).

Otomotifnet.com - Sopir truk MA (48) penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dituntut dengan tuntutan penjara. 

Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dimana, Jaksa membacakan tuntutan dakwaan primer berdasarkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 263 KUHP dalam dakwaan subsidaritas penuntut umum.

Terpisah, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handayana menjelaskan, dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat," papar Handayana (29/6/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terdakwa MA dinyatakan bersalah setelah terbukti dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.

Handaya merincikan, pasal yang dilayangkan terhadap terdakwa mengacu pada tiga ayat dari Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya ayat (5), ayat (4), dan ayat (3).

"Di mana kita tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Handayana.

Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor
Kolase rekaman CCTV/Istimewa
Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor

Berikutnya, lanjutnya, Majelis Hakim PN Balikpapan akan membacakan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari terdakwa MA.

Dimana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang perkara kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senin (27/6/2022) lalu, saat mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa berinisal MA (48) meminta keringanan.

Pengajuan keringanan tersebut dikemukakan terdakwa secara lisan yang memuat sedikitnya tiga poin pembelaan.

"Pada agenda sidang, terdakwa menyatakan pembelaannya. Pada intinya terdakwa minta keringanan dan mengakui kesalahannya," sebut Handayana.

Secara umum, dasar permintaan keringanan tersebut lantaran terdakwa tak mempersulit jalannya persidangan. Dimana hal tersebut merupakan bentuk penyesalan dari dirinya.

Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.

Kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan ngeri, salah satu korban ungkap fakta mengejutkan.
TribunKaltim.co/Ist
Kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan ngeri, salah satu korban ungkap fakta mengejutkan.

Kedua, lanjutnya, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.

"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.

Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya.

Baca Juga: Salut, Polres Lamongan Gelar Salat Gaib, Doakan Korban Truk Tronton Maut Rapak Balikpapan

Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2022/06/29/dituntut-12-tahun-penjara-sopir-truk-kecelakaan-maut-simpang-rapak-sempat-minta-keringanan-hukuman?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa