Selain itu, penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeriksa rekaman CCTV dan Kamera ETLE.
"Kemudian dari keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ucap Rudy.
Rusdy mengatakan, ketiga mobil yang digunakan untuk balap liar itu masih disita di Polda Metro Jaya.
Adapun sanksi tilang diberikan diberikan kepada pemilik atau pengguna kendaraan tersebut.
"Kemudian dilakukan penegakkan (terhadap pengemudi) dengan tilang sesuai Pasal 297 jo 115 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Rusdy.
Baca Juga: Heboh, Dua Mobil Diduga Adu Kencang di Jalan Raya, Polisi Turun Tangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR