Otomotifnet.com - Ada biaya wajib tahunan jika ingin pelihara Mitsubishi Xpander Cross.
Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pelihara Mitsubishi Xpander Cross.
Untuk Mitsubishi Xpander Cross tipe tertinggi (Premium Package CVT), setoran pajak tahunannya lumayan.
Sebagai info harga Mitsubishi Xpander Cross Premium Package CVT Rp 326,75 juta.
Artinya lebih murah dari Honda BR-V Prestige with Honda Sensing dan lebih mahal dari Suzuki XL7 Alpha AT.
Lantas, berapa PKB Mitsubishi Xpander Cross tipe tertinggi tersebut?
Nominalnya tercatat sebesar Rp 4.641.000
Angka itu belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarannya Rp 143.000.
Sehingga jika dijumlah, pajak tahunan yang perlu dibayar pemiliknya adalah Rp 4.784.000.
Baca Juga: Pakai Transmisi CVT, Mitsubishi Xpander Cross Makin Jarang Mampir Pom Bensin
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR