Otomotifnet.com - Mitsubishi Xpander Cross dengan Vehicle Identification Number (2021) ternyata masih ada beberapa unit di dealer.
MPV Crossover ini juga masih mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen.
"Mobil yang VIN 2021 tinggal Xpander Cross saja, itu juga paling stok tinggal 2-3 unit, ada unit 2021 yang udah CVT, ada yang Rockford Black Edition yang mesin lama," ujar Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (11/2/2022).
Ngomongin harga, Mitsubishi Xpander Cross tipe tertinggi dengan insentif PPnBM DTP 100 persen dibanderol Rp 291,41 juta On The Road DKI Jakarta.
"Untuk sisa stok Xpander Cross VIN 2021 ini masih dapat potongan PPnBM," katanya.
Namun selain mendapat potongan harga dari PPnBM 100 persen, Sandi menjelaskan kalau tidak ada diskon tambahan dari pihak dealer.
Adapun untuk mobil dengan VIN 2022 harganya sudah berubah menjadi normal tanpa diskon PPnBM 100 persen.
Hal ini mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Jika tanpa PPnBM, maka Mitsubishi New Xpander Cross saat ini dibanderol Rp 320,27 juta On The Road Jakarta untuk tipe tertinggi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR