Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Aturan Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dibui 6 Tahun, Polisi Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 17 Juli 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
NTMC Polri
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial, sebaiknya foto-foto tersebut tak perlu disebarkan kembali.

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut.

Untuk itu, sebagai pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial supaya tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Jangan Asal Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Dibui Atau Denda Rp 1 M

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa