Dinamakan hybrid karena masih terdapat mesin pembakaran dalam, namun ditambah dengan motor listrik.
Sehingga masih menggunakan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pembakaran dalam tadi.
Ada yang sistem kerjanya bergantian, yakni kadang roda digerakkan oleh motor listrik, kemudian pada kondisi atau akselerasi tertentu diganti oleh mesin konvensional (mesin pembakaran dalam).
Baca Juga: Biar Enggak Garuk Kepala, Ini Ragam Teknologi Mobil Listrik, Sebagian Sudah Dijual
Contohnya mobil dengan sistem HEV (Hybrid Electric Vehicle) dan PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) macam Toyota Corolla Cross Hybrid, Camry Hybrid, Altis Hybrid, Prius Hybrid & PHEV dan sebagainya.
Ada pula yang mesin konvensionalnya hanya bertugas sebagai generator atau genset untuk pengisian daya baterainya.
Sementara penggerak rodanya murni pakai motor listrik seperti Nissan Kicks e-Power.
Dan ada juga sistem hybrid-nya ringan (mild), yakni motor listrik hanya bertugas membantu putaran mesin, alias tidak langsung memutar roda, seperti pada Suzuki All New Ertiga Hybrid.
Nah, karena ada bantuan motor listrik tersebut untuk memutar roda atau meringankan putaran mesin, otomatis pemakaian bahan bakar jadi lebih sedikit bila dibanding dengan mobil-mobil yang hanya mengandalkan mesin konvensional saja seperti Agya-Ayla, Avanza-Xenia, Calya-Sigra, Brio, Ertiga non-hybrid dan sebagainya.
Selain itu, mobil-mobil hybrid ini cenderung lebih rendah emisi gas buangnya dibanding mobil konvensional, lantaran pemakaian bahan bakarnya bisa ‘ditekan’.
Makanya oleh pemerintah daerah yang menerapkan aturan ganjil-genap (Gage) seperti di DKI Jakarta, mobil hybrid ini dapat keistimewaan tidak terkena aturan Gage tersebut.
Lalu soal perbedaan biaya atau tarifnya bila dijadikan taksi online, setahu kami saat ini tidak ada perbedaan antara mobil hybrid dengan non-hybrid.
Baca Juga: Konsultasi OTOMOTIF: Bahan Bakar Rekomendasi Untuk Toyota Rush 2013
Sementara mengenai kamera ETLE di smartphone alias ETLE Mobile, saat ini hanya pihak kepolisian yang punya wewenang dalam penggunaannya.
Itu pun tidak semua anggota polisi boleh menggunakannya, hanya yang ditugaskan saja (punya surat perintah tugas) dan tercatat IME-nya.
Dengan kata lain warga sipil tidak boleh menggunakannya.
Bagi Anda yang juga punya pertanyaan seputar masalah mobil, silahkan kirim pertanyaan ke email konsultasi.r4@gmail.com. Maka akan dijawab di rubrik Konsultasi OTOMOTIF.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR