Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Data Jumlah Kendaraan di 3 Instansi Beda-beda, Polisi Usul Penerapan Single Data

Hendra,Ferdian - Minggu, 24 Juli 2022 | 15:41 WIB
Ilustrasi mengurus STNK
GridOto
Ilustrasi mengurus STNK

"Jadi kendaraan baru atau bekas yang sudah terdaftar dengan kata lain memiliki STNK kami anggap sebagai unit kendaraan," jelasnya.

Sementara bagi Dispenda, wajib pajak yang membayar pajak dianggap terdaftar.

"Contoh sederhananya begini, kendaraan yang kecelakaan, hancul lebur. Sepanjang belum dicabut oleh pemiliknya, pihak Kepolisian masih menganggap sebagai unit kendaraan terdaftar," ungkap Brigjen Yusri.

Pasalnya, sebagian besar dari pemilik kendaraan yang rusak atau hancur itu umumnya sudah tidak mau lagi bayar pajak kendaraan.

"Mereka berfikir, kendaraan sudah gak bisa dipakai untuk apa bayar pajak," bilang Brigjen Yusri.

Sementara menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 110 ayat 3 disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

"Artinya jika sepanjang pemilik tidak membayar pajak hingga 2 tahun masa berlaku STNK, secara aturan kendaraan masih terdaftar. Kami tidak bisa menghapusnya," ungkap Brigjen Yusri.

Menurut Brigjen Yusri, dengan adanya single data ini ke depannya, pihak berwenang mengetahui jumlah wajib pajak yang taat dengan sebenarnya.

"Sehingga ada treatment, jika ada potensi menunggak misalnya memberikan surat peringatan di awal," tutupnya.

Baca Juga: Mobil dan Motor STNK Habis, Ditambah Telat Pajak Dua Tahun, Status Otomatis Bodong

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa