Otomotifnet.com - Sopir odong-odong maut di Serang, Banten kini ditetapkan jadi tersangka.
JL (27), ditetapkan tersangka usai odong-odong yang dikemudikannya ditabrak kereta api hingga membuat 9 penumpangnya tewas.
Sementara 22 penumpang lainnya luka-luka.
JL ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu pagi dan memeriksa empat orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, JL diketahui lalai saat mengemudikan odong-odong, ditambah JL tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 27 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang (27/7/2022).
JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.
Ada tiga pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JL langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR