Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Deg-degan, Aturan Jenis Kendaraan Yang Boleh Isi Pertalite dan Solar Kelar Agustus

Irsyaad W - Jumat, 29 Juli 2022 | 10:35 WIB
Toyota Kijang Kapsul pelat merah BK 1130 NX milik Pemkab Serdang Bedagai tepergok isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU
TribunMedan.com/Istimewa
Toyota Kijang Kapsul pelat merah BK 1130 NX milik Pemkab Serdang Bedagai tepergok isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan deg-degan nunggu revisi aturan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi.

Targetnya, aturan jenis kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar kelar Agustus 2022.

Diketahui revisi tersebut terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Isinya tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Jakarta, (27/7/22).

Namun Arifin masih enggan membocorkan item-item yang diatur di revisi Perpres 191 itu.

Arifin menambahkan, izin prakarsa merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan.

Ilustrasi pompa pengisian Bio Solar di SPBU Pertamina
Rizky/Dok OTOMOTIF
Ilustrasi pompa pengisian Bio Solar di SPBU Pertamina

Izin prakarsa ini, lanjut dia, merupakan perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan.

"Nah, sekarang akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.

Diketahui, Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait kelompok masyarakat yang berhak beli Pertalite dan Solar.

Karena pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya.

Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.

Hal itu dijelaskan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat.

Untuk kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi," tegasnya.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tandasnya.

Baca Juga: Mobil dan Motor Jenis Ini Dibatasi Beli Pertalite, Targetnya Agustus Sudah Dimulai

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/07/27/141445426/revisi-aturan-pembatasan-pembelian-pertalite-dan-solar-rampung-agustus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa