Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Deal Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta, Korban Ketipu Resi Editan, Isi Paket Beda

Ferdian - Jumat, 29 Juli 2022 | 20:10 WIB
Kedua tersangka duduk jongkok saat rilis pengungkapan kasus penipuan online di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu (27/7/2022).
Dok. Polsek Sukawati(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Kedua tersangka duduk jongkok saat rilis pengungkapan kasus penipuan online di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu (27/7/2022).

Otomotifnet.com - Apes, niat beli Kawasaki Ninja lewat marketplace di Facebook, pria asal Gianyar Bali malah dapet kaus aja.

Akibatnya, pria berinisial INGS tersebut mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan, dua pelaku adalah ZA (32) dan MAI (37).

Mulanya korban membeli Kawasaki Ninja seharga Rp 32 juta di marketplace.

INGS saat itu memilih pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat.

Namun, kemudian pelaku meminta korban untuk melunasi uang pembelian motornya dengan alasan orangtua sedang sakit.

Untuk meyakinkan korban, pelaku MAI bersama temannya ZA mengedit bukti resi pengiriman barang sesuai yang dipesan oleh korban.

"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa motor telah dikirim," katanya (27/7/2022).

Ternyata beberapa waktu kemudian, INGS menerima paket.

Bukannya Kawasaki Ninja seperti yang diharapkan, INGS hanya menerima paket berisi kaus.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta," kata Ariawan.

Korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga dua pelaku ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ternyata aksi para pelaku tersebut bukan aksi pertama.

Pelaku sudah melakukan aksi yang sama yakni empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.

"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ariawan.

Atas perbuatannya, para pelaku yang merupakan residivis narkoba, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Otak Penembakan Istri Anggota TNI Suaminya Sendiri, Ini Identitas Penunggang BeAT dan Ninja 150R

Sumber: https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/29/074956278/beli-kawasaki-ninja-rp-32-juta-secara-daring-pria-di-bali-hanya-dapat-paket?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa