"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta," kata Ariawan.
Korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga dua pelaku ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ternyata aksi para pelaku tersebut bukan aksi pertama.
Pelaku sudah melakukan aksi yang sama yakni empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.
"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ariawan.
Atas perbuatannya, para pelaku yang merupakan residivis narkoba, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR