Mengetahui itu, korban berinisiatif mematikan bakaran sampah dan ban bekas tersebut.
"Setelah acara (nikahan) selesai, korban diadang di jalan dan kaca depan Gran Max dipukul dengan menggunakan kayu hingga pecah," kata Fendi, (31/7/22).
Total kerugian ditaksir senilai Rp 2 juta.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Gamping.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku langsung berhasil diamankan petugas.
Fendi mengatakan, motif pelaku melakukan bakar sampah di tengah acara hajatan hingga berujung perusakan mobil karena dendam lama.
"(Motifnya) dendam lama, sehingga gesekan sedikit aja, jadi (begitu)," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 atau 406 tentang pengerusakan barang.
Baca Juga: Dendam ke Perusahaan Kawan Dikorbankan, Nissan Evalia dan Uang Rp 69 Juta Lenyap
Editor | : | Iday |
KOMENTAR