Otomotifnet.com - Pemilik dua Daihatsu Xenia ini terancam denda Rp 60 miliar.
Karena kedapatan oleh Polisi mengubah isi kabinnya.
Pengungkapan ini berkat razia Polisi di sekitar Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Tepatnya sekitar pukul 18:58 WIB, (21/7/22) lalu.
Begitu dihentikan, petugas terkejut saat mengecek kabin Xenia putih dan silver tersebut.
Karena ditemukan BBM Solar sebanyak 3.000 liter atau 3 ton.
Dugaannya solar ilegal tersebut berasal dari kawasang Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Tujuannya hendak dikirim ke Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ridho Prasetya ungkap kronologinya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR