"Saat razia personel menemukan dua Daihatsu Xenia yang sedang konvoi, saat di geledah tim menemukan BBM yang dugaannya dari tambang minyak ilegal di desa Bayat kecamatan Bayung Lincir," ujarnya, (2/8/22).
Ketika diamankan, ada tiga orang bersinial AS, IM dan IJ warga kota Jambi.
Dia menjelaskan, pelaku terancam pasal 54 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KHUP pidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Untuk tindakan yang sudah kita lakukan adalah sudah memeriksa saksi-saksi, menyita alat bukti dan berkoordinasi dengan jaksa dan mengirimkan SPDP," terang Ridho.
"Untuk selanjutnya akan melaksanakan pengembangan kepada siapa mereka menjual dan pemodal dari minyak tersebut," jelasnya.
Dari hasil lidik sementara, dua Xenia tersebut milik pelaku, bukan hasil pencurian.
Menurut keterangan pelaku, sejauh ini mereka baru satu kali ini lewat.
"Tetapi kami masih curiga ada kemungkinan sebelum ini mereka sudah pernah lewat juga," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi
Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2022/08/02/bawa-3-ton-solar-asal-bayung-lincir-dua-minibus-diamankan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR