Kemudian Terios tersebut dikejar saat mengarah ke Ancol, Jakarta Utara.
Akhirnya pengejaran berakhir setelah Terios pelat RFH terkepung di Bintara, Bekasi.
"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas Polri-TNI," terangnya.
"Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno.
Sutikno menerangkan, saat ini kasus itu ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun identitas sopir Daihatsu Terios nopol B 1909 RFH tersebut belum diketahui.
Sementara itu, anggota Sat PJR yang ditabrak menderita luka di bagian kaki dan dada.
"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," ucap Sutikno.
Selain itu, bodi kiri mobil dinas PJR juga ikut ringsek ditabrak Terios tersebut.
Berikut video detik-detik pengejarannya:
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Warga DKI Disikat Polisi di Malang, Bawa Brio Arogan, Kena Macet Nyalain Strobo dan Sirine
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR