"Harga pasaran yang saya ambil pun, mau pelat kuning atau pelat hitam itu harganya sama," terangnya.
"Padahal nanti biaya balik namanya (pelat kuning) lebih mahal dan lama," urainya.
Meski begitu, pelat kuning juga memiliki berapa keunggulan.
"Pelat kuning juga punya kelebihan, kayak dia pajak tahunannya lebih murah, kalau pelat hitam di Gran Max Blind Van sekitar Rp 2 juta," ujarnya.
Sedangkan pelat kuning, kata Rangga, hampir setengahnya bisa Rp 600 ribuan.
Keunggulan lainnya, pelat nomor kuning juga bebas ganjil-genap.
Baca Juga: Buku KIR Jangan Lupa, 5 Pengecekan Beli Gran Max Blind Van atau Pikap Bekas
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR