"Saat korban mandi, pelaku membawa lari Toyota Avanza nopol AG 1087 VV beserta dompet berisi uang Rp 950 ribu," lanjutnya.
Selain itu, pelaku juga membawa lari handphone milik korban menuju rumahnya di Kabupaten Mojokerto.
Korban yang merasa kecolongan melapor ke kantor polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku di Mojokerto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Tatar Hernawan.
Baca Juga: PNS Berstatus Janda Kena Rayu Brimob Gadungan, Honda Brio Sempat Lenyap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR