Otomotifnet.com - Gara-gara diduga melakukan penyalahgunaan solar subsidi, warga berinisial BO (52), asal Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan mengangkut 12 drum solar bersubsidi yang didapat dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebuah mobil bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2,4 ton,” kata Yani (9/9/2022).
Yani menengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku minyak tersebut akan dijual kepada pengecer minyak dengan harga di atas harga subsidi," ucap Yani.
Yani mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kita pastikan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi," tegas Yani.
Baca Juga: Diperluas, Sudah 540 Ribu Mobil Daftar Pertalite dan Solar Subsidi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR