Lantas, jika sampai ada korban tewas, apakah sopir truk bisa dipidana?
Ketika dikonfirmasi, Kasat PJR Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan ihwal kejadian tersebut.
Sampai kini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman.
"Kami sedang penelusuran dan cari informasi, namun sampai saat ini tidak ada laporan tentang kejadian tersebut," ujarnya (14/8/2022).
Walaupun belum diketahui di mana lokasi kejadiannya, polisi mengajak dan mengimbau para remaja untuk tidak melakukan hal berbahaya serta tidak berguna seperti dalam video.
Sebab, tindakan seperti itu dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Jangan hanya karena ketenaran akan dianggap berani oleh teman-temannya, namun nyawa taruhannya," tegas Wiratno.
Dirinya lebih lanjut mengungkapkan, memasuki jalan tol yang telah di pagar juga melanggar undang-undang, yakni Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagi siapa pun yang melanggar dapat dipidana penjara atau denda.
Berikut bunyinya:
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
View this post on Instagram
Baca Juga: Ngawur, Gerombolan Remaja Cegat Truk di Tangerang, Polisi Siap Selidiki
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR