Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cari Masalah, Dua ABG Cegat Truk di Tol Endingnya Ketabrak, Sopir Dipidana?

Ferdian - Senin, 15 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Video remaja nekat cegat truk di jalan tol
INSTAGRAM/@andreli_48
Video remaja nekat cegat truk di jalan tol

Otomotifnet.com - Viral, aksi nekat sekelompok remaja cegat truk kontainer sedang melaju di jalan tol.

Video itu menuai reaksi geram warganet saat diunggah di akun Instagram (13/8/2022).

"Sudah banyak korban bukan untuk ditiru, maut, musibah tidak ada yang tau kapan datang, alangkah baiknya jauhi hal-hal yang sekira membahayakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," tulis keterangan unggahan itu.

Tampak dalam video berdurasi singkat itu, dua remaja berada di jalan bebas hambatan untuk menyetop truk kontainer berwarna merah.

Sementara itu, satu orang remaja menggunakan baju berwarna abu-abu terus berusaha memberhentikan truk kontainer hingga akhirnya remaja tersebut tertabrak.

Namun beruntung satu remaja lainnya yang menggunakan baju berwarna merah muda tidak sampai tertabrak truk kontainer tersebut.

Sayangnya, pengunggah mengaku tidak mengetahui lokasi dari kejadian tersebut.

"Location unknown," tulis akun Instagram ini.

Dari penelusuran di kolom komentar, seorang warganet menduga bahwa lokasi kejadian berada di Tol Serang-Tangerang.

"Tol serang - tangerang kyknya," tulis salah satu warganet.

Lantas, jika sampai ada korban tewas, apakah sopir truk bisa dipidana?

Ketika dikonfirmasi, Kasat PJR Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan ihwal kejadian tersebut.

Sampai kini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman.

"Kami sedang penelusuran dan cari informasi, namun sampai saat ini tidak ada laporan tentang kejadian tersebut," ujarnya (14/8/2022).

Walaupun belum diketahui di mana lokasi kejadiannya, polisi mengajak dan mengimbau para remaja untuk tidak melakukan hal berbahaya serta tidak berguna seperti dalam video.

Sebab, tindakan seperti itu dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Jangan hanya karena ketenaran akan dianggap berani oleh teman-temannya, namun nyawa taruhannya," tegas Wiratno.

Dirinya lebih lanjut mengungkapkan, memasuki jalan tol yang telah di pagar juga melanggar undang-undang, yakni Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagi siapa pun yang melanggar dapat dipidana penjara atau denda.

Berikut bunyinya:

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Baca Juga: Ngawur, Gerombolan Remaja Cegat Truk di Tangerang, Polisi Siap Selidiki

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/08/14/viral-abg-cegat-truk-kontainer-di-tol-hingga-tertabrak-apakah-sopir-bisa-dipidana-ini-kata-polisi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa