Dia menegaskan, setelah peristiwa itu, Harrisandi langsung memerintahkan Kasatreskrim meringkus pelaku.
"Alhamdulillah dengan kerja keras Tim Macan Polres Lubuklinggau dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap pelaku 363 itu (Curat) ini," ujarnya.
Hasilnya pelakunya adalah Briptu M Kurniadi, oknum anggota Polres Empat Lawang.
Briptu M Kurniadi ditangkap di kediamannya di desa 3A Mekar Kaya, Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel sekitar pukul 11:00 WIB.
"Pelaku ini sudah dua kali, melakukan percobaan pembobolan ATM, pertama tepatnya kantor Pemda Empat Lawang bank Sumsel, kedua bank BRI di Lubuklinggau," ungkapnya.
Dalam percobaan pertamanya di Pemda Empat Lawang aksi pelaku gagal meski pelaku menggunakan mesin las, karena saat beraksi ketahuan oleh warga, kemudian melarikan diri.
Modusnya melakukan pengrusakan dan pembobolan mesin ATM yang keamanannya kurang, dalam menjalankan aksinya pelaku ini bersama kedua temannya.
Saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau sedang melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya.
"Kebetulan yang baru tertangkap satu orang, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, Pincab BRI Lubuklinggau, Faisal mengatakan akibat kejahatan pelaku BRI Lubuklinggau belum mengalami kerugian, hanya saja mesin ATM rusak tidak bisa digunakan.
"Uang dalam brangkas itu Rp 500,7 juta, semuanya sudah kami hitung, semuanya masih utuh," ungkapnya.
Baca Juga: Komplotan Bobol Mesin ATM Diseret Toyota Avanza Dibekuk, Dua Pelaku di Bawah Umur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR