Otomotifnet.com - Seorang mahasiswa bawa Honda Mobilio terancam penjara satu tahun.
Lantaran sengaja bikin seorang anggota Polisi gelayutan di kap mesin sambil melaju.
Diketahui anggota Polisi tersebut yakni Brigpol SA, anggota Satltantas Polre Gowa.
Sedangkan pengemudi Honda Mobilio seorang mahasiswa inisial MHS (21).
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan kronologinya.
Berawal Brigpol SA dan anggota Samsat Gowa lain melakukan razia pajak kendaraan.
Tepatnya di Jl Hos Cokroaminoto, Gowa, Sulawesi Selatan, (23/8/22).
Lalu datang Honda Mobilio putih yang dikemudikan pelaku MHS.
Kemudian anggota Polisi mengarahkan Mobilio tersebut untuk menepi.
Namun bukan menuruti perintah, MHS justru memacu Honda Mobilio tersebut untuk kabur.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR