Ketiga, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, maupun nelayan.
Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan untuk mengatur pemberian bantuan tersebut.
"Akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) sebanyak Rp 2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi," ujar dia.
Secara total, anggaran bantalan sosial yang disediakan oleh pemerintah mencapai Rp 24,17 triliun.
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Harga Pertalite Dan Solar Terbaru Bocor di Medsos, Netizen Mengkis Dua
Editor | : | Iday |
KOMENTAR