Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aksi Keji Cowo Matre, Demi Jual Honda Brio Rp 25 Juta, Tega Buang Jasad Pacar di Jalan

Irsyaad W - Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Dalam lingkaran merah, pelaku NSP yang membunuh pacaranya di Jembrana, Bali demi kuasai Honda Brio lalu dijual Rp 25 juta di Boyolali, Jawa Tengah
TribunBali.com/Ida Bagus Putu Mahendra
Dalam lingkaran merah, pelaku NSP yang membunuh pacaranya di Jembrana, Bali demi kuasai Honda Brio lalu dijual Rp 25 juta di Boyolali, Jawa Tengah

Otomotifnet.com - Aksi keji cowo matre akhirnya terungkap.

Ia tega membunuh pacarnya sendiri lalu jasadnya dibuang di jalan Melaya, Jembrana, Bali.

Perbuatan itu demi menguasai Honda Brio milik korban yang kemudian dijual Rp 25 juta.

Diketahui korban bernama Gusti Agung Mirah Lestari.

Saat membunuh korban, pelaku NSP dibantu temannya RN yang mencekik dari belakang.

Peristiwa bermula saat pelaku dan temannya mengajak korban untuk jalan-jalan.

Kemudian makan bertiga di daerah Jimbaran, Bali.

Setelah makan, pelaku mengeksekusi korban di kabin Brio dalam kondisi melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Dari pers rilis yang diterima, peristiwa berawal keluarga korban melapor orang hilang ke Polres Badung, (21/8/22).

Lalu selang dua hari, warga melapor penemuan jasad wanita di jalan sekitar Melaye mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 WITA, (23/8/22).

Diketahui, TKP penemuan jasad ini dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembarana, Bali.

Setelah itu dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian.

Dari olah TKP, diketahui dari rekaman CCTV, Honda Brio korban melintas menyebrangi Gilimanuk sekitar pukul 23:00 WITA, (21/8/22).

Penemuan jasad Gusti Agung Mirah Lestari di tepi jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali
TribunBali.com/Istimewa
Penemuan jasad Gusti Agung Mirah Lestari di tepi jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali

Karena kedua pelaku tak punya uang, maka keduanya menyusun rencana untuk menguasai Brio milik Mirah Lestari, kekasih NSP.

NSP pun menyusun janji dengan korban untuk jalan-jalan dan makan-makan.

Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh di sekitar jalan Raya Melaya saat mobil dalam keadaan berjalan.

Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP.

Sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang.

RN mencekik korban menggunakan tas yang dipakai RN.

Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia.

Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya.

Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan.

Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual Honda Brio milik Mirah Lestari di Boyolali, Jawa Tengah.

Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo.

Pihak kepolisian pun mendapat info, Honda Brio tersebut ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.

Honda Brio milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta.

Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapat uang Rp 10 juta.

Sedangkan rekannya, RN mendapat bagian Rp 15 juta.

Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta dan diikuti oleh pihak Kepolisian.

Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah.

Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung karena pelaku berhasil ditangkap di Bandar Lampung.

Pelaku pergi ke Lampung dengan menggunakan bus dan menaiki kapal Feri untuk menyeberang.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polda Bali serta Tim Resmob Polres Lampung Selatan (27/8/22).

Dari hasil otopsi jasad Gusti Mirah, ditemukan adanya luka akibat cekikan, benturan dan patah di tubuh Mirah Lestari.

Diduga, luka benturan pada kepala Gusti Mirah terjadi karena tubuh Gusti Mirah ditarik oleh pelaku dari belakang dan dibenturkan dengan dengkul pelaku.

Penarikan paksa ini juga mengakibatkan patah tulang di beberapa bagian tubuh Gusti Mirah.

Menurut polisi barang bukti dalam kasus pembunuhan Gusti Mirah berupa:

- Honda Brio Satya DK 1792 FAL milik korban

- Dua Unit handphone milik korban

Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junco 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Gran Max Pikap Dijual Rp 7 Juta, Pelaku Modus Sewa, Kepala Pengemudi Dipukul Batu

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/08/29/mayatnya-ditemukan-di-jalan-mirah-ternyata-dibunuh-pacar-dan-temannya-mobil-dijual-di-boyolali?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa