Otomotifnet.com - Pelihara mobil listrik Hyundai IONIQ 5 nguntungin.
Karna tiap tahun cuma setor pajak yang tergolong murah.
Diketahui, Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range dijual seharga Rp 859 juta.
Sedangkan NJKB Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range di SAMSAT DKI Jakarta Rp 540 juta.
Biasanya dengan NJKB sebesar itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari NJKB ditambah koefisian bobot 1,05 dari NJKB atau sekitar Rp 11.340.000.
Tapi karena mobil listrik ada keringanan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10.
Pada ayat 1 menyebutkan, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
Alhasil, pajak tahunan yang perlu dibayarkan pemilik mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range hanya sebesar Rp 1.134.000 saja.
Namun angka di atas belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Jika ditotal, pemilik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range hanya setor pajak Rp 1,277 juta.
Baca Juga: Harga Hyundai IONIQ 5 Naik Rp 30 Juta, Pabrikan Sebut Sesuai Jadwal
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR