Otomotifnet.com - Nah loh, 10 anggota geng motor diamankan Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat.
Para pelaku ini ditangkap karena nekat menganiaya tiga orang bocah.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah handphone milik korban, 1 buah Stun Gun dan sejumlah jaket identitas geng motor.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, sepuluh pelaku geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Ya mereka tercatat sebagai warga Majalengka yang awalnya saat melakukan penganiayaan kepada korban tidak menggunakan identitas geng motor. Tapi setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin kepada media (1/9/2022).
Orang nomor satu di Polres Majalengka menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar depan Gedung DPRD Majalengka.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022, sekira pukul 03.00 WIB.
"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka."
"Di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," ucapnya.
Selanjutnya, katanya, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka.
Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.
Pada saat di perjalanan, handphone korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa." ujarnya.
"Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," jelas dia.
Motifnya, lanjut kapolres, dendam antar geng motor.
Para pelaku berpikir, para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya.
Namun, kali ini pelaku geng motor itu salah sasaran, korbannya bukan geng motor yang dimaksud.
Melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku berandal bermotor berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Gaya-gayaan, 16 Remaja Geng Motor yang Teror Warga Purwokerto Keciduk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR