Otomotifnet.com - Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Dalam hal ini termasuk BBM Vivo yang dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," katanya melalui siaran pers tertulis (5/9/2022).
Adapun jenis BBM yang diatur dalam beleid tersebut yakni Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi seperti minyak tanah dan Solar.
Kemudian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), BBM di luar JBT dan JBKP.
Lebih lanjut kata Tutuka, harga Jual Eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha.
Namun, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas.
Di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR