Otomotifnet.com - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Klaten.
Dua orang diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.
Mereka adalah Getta Aji Prakoso (32), warga Dukuh Kahuman RT 001, RW 001, Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Klaten dan Wisnu Adi Prasetyo (31), warga Dukuh Srago Gede, RT 003, RW 008, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bermula ada laporan warga yang mencurigai pelaku.
Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan sarana Isuzu Elf warna oranye dengan nomor polisi AD 8198 SE.
Mereka kemudian menyimpan BBM jenis solar itu di sebuah gudang di Desa Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.
"Kita amankan barang bukti 16 jeriken dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar," kata Abdillah dikonfirmasi (6/9/2022).
Menurutnya pelaku menimbun BBM jenis solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali ketika harganya naik.
"Pelaku membeli solar terus disimpan. Rencananya mau dijual kembali," katanya.
Polisi menerapkan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Vivo Bisa Jual BBM Lebih Murah dari Pertalite, Pertamina Komentar Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR