Otomotifnet.com - Hore, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BBM tahun 2022 bagi pekerja atau buruh sudah cair dan mulai bisa diambil hari ini, Senin (12/9/2022).
BKT BBM ini bisa dicairkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan subsdi gaji tersebut.
"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," sebut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi lewat siaran resminya akhir pekan lalu.
Menurut dia, per Jumat (9/9/2022) malam, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Anwar mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Ia menyebutkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR