Otomotifnet.com - BLT pekerja transportasi, perdagangan, jasa dll Rp 1 juta cair awal Agustus 2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berlaku bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, (29/7/21).
Anwar mengatakan, pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Lagi Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Ini Isinya
"Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan Dirjen Anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.
Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 4 Permenaker itu disebutkan, BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.
Secara total, buruh akan mendapatkan Rp 1 juta.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR