Otomotifnet.com - Penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Program ini diberlakukan mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi (14/9/2022).
Bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi.
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan:
- Membawa STNK asli
- Membawa E-KTP asli
- Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor.
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
- Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:
1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Baca Juga: Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR