Otomotifnet.com - Penunggak pajak di Jakarta mulai hari ini senyum lebar.
Karena sanksi administrasi beberapa sektor kena Pajak termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
Berlaku dari 15 September sampai 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Yakni tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah PKB dan BBNKB.
"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," imbaunya, (14/9/22).
"Agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," terangnya.
Dia menambahkan, "Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta."
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :