Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 10:35 WIB

Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

* Pajak Hotel;

* Pajak Restoran;

* Pajak Hiburan;

* Pajak Parkir;

* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

YANG LAINNYA