Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 10:35 WIB

Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis. (Irsyaad W - )

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

* Pajak Hotel;

* Pajak Restoran;

* Pajak Hiburan;

* Pajak Parkir;

* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);