1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
* Pajak Hotel;
* Pajak Restoran;
* Pajak Hiburan;
* Pajak Parkir;
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);