Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 10:35 WIB

Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis. (Irsyaad W - )

* Pajak Reklame;

* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

* Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :


a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame;
j. PAT

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.

Baca Juga: Pemilik Banyak Mobil dan Motor Bisa Senyum Lebar, 8 Wilayah Bakal Hapus Pajak Progresif

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/14/163245715/mulai-besok-dki-jakarta-hapus-sanksi-administrasi-untuk-pkb-dan-bbnkb?page=all