Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Hilang Pantang Merana, Ini Syarat dan Biaya Bikin Duplikat Resmi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Sabtu, 17 September 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Otomotifnet.com - BPKB mobil atau motor hilang pantang merana.

Masih bisa diterbitkan lagi bentuk duplikatnya dari Kepolisian.

Untuk syarat dan biaya pengurusannya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully.

Rully mengatakan, biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk biaya PNBP Rp 225 ribu untuk motor dan PNBP mobil Rp 375 ribu," kata Rully, (15/9/22).

Lanjut Rully, biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah pemilik mengajukan duplikat BPKB, kepolisian akan memeriksa terlebih dulu.

BPKB duplikat tidak ada nomor faktur
Aong/Motorplus.com
BPKB duplikat tidak ada nomor faktur

Gunanya mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tak disalahgunakan.

Meskipun BPKB duplikat, Polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa