Otomotifnet.com - BPKB mobil atau motor hilang pantang merana.
Masih bisa diterbitkan lagi bentuk duplikatnya dari Kepolisian.
Untuk syarat dan biaya pengurusannya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully.
Rully mengatakan, biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk biaya PNBP Rp 225 ribu untuk motor dan PNBP mobil Rp 375 ribu," kata Rully, (15/9/22).
Lanjut Rully, biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah pemilik mengajukan duplikat BPKB, kepolisian akan memeriksa terlebih dulu.
Gunanya mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tak disalahgunakan.
Meskipun BPKB duplikat, Polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR