Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Hilang Pantang Merana, Ini Syarat dan Biaya Bikin Duplikat Resmi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Sabtu, 17 September 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Baik saat pemilik mobil ingin menjual mobilnya lalu melakukan balik nama.

Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan kepolisian sudah dijamin keasliannya.

Sebab dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses sesuai ketetapan yang berlaku.

Berikut syarat pengurusan penerbitan BPKB Duplikat:

1 Foto kopi STNK

2 Foto kopi KTP Pemilik

3 Kwitansi Jual Beli

4 Surat Pernyataan jual beli

5 Formulir (E-FORM)

6 Surat permohonan

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa