Otomotifnet.com - Mantap, semua kepala dinas, badan, dan biro Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal senyum duluan, karena dapat 'hadiah' mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai penerapan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Yang mana isinya tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang kini diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Tahun ini sudah ditindaklanjuti pula oleh Pak Gubernur bahwa mulai tahun depan di perangkat daerah sudah harus mulai menggunakan kendaraan listrik dan alhamdulillah secara bertahap kita akan memanfaatkan bagi 26 perangkat daerah, yaitu dinas, badan, maupun biro," katanya di Bandung (18/9/2022).
Kebijakan tersebut, ujar Ai, nantinya juga akan diiringi dengan pengembangan infrastrukturnya berupa lokasi pengisian daya listrik.
Terkait hal ini Pemprov Jabar bekerja sama dengan PLN.
Rencananya, Pemprov juga akan melibatkan pihak lain untuk bisa memperbanyak infrastruktur tersebut.
"Agar masyarakat itu menjadi nyaman, menjadi tenang, ketika mereka akan berkendara di seluruh wilayah Jawa Barat," katanya.
Ia mengatakan Jabar terus berupaya menghadirkan fasilitas pengecasan baterai kendaraan listrik atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) maupun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Komitmen lainnya, Pemda Provinsi Jabar sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR