Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Untung Banyak, Bea Balik Nama Mobil Bekas Sekarang Gratis!

Ferdian - Senin, 19 September 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

Otomotifnet.com - Untung banyak bagi pemilik mobil bekas , karena Bea Balik Nama sekarang digratiskan.

Jadi buat pemilik mobil bekas bisa gratis biaya balik nama dan juga bebas denda.

Program ini seiring dengan pemutihan denda pajak kendaraan di beberapa wilayah di Indonesia.

Namun program tersebut hanya berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

Yang mana program ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru dimulai per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa