Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal
- Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
- Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Buat kata sandi untuk akun Signal
- Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
- Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Baca Juga: Anti Pinjam KTP Lagi, Bea Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR