Anti Pinjam KTP Lagi, Bea Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan

Irsyaad W - Jumat, 16 September 2022 | 16:50 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi digratiskan.

Artinya para pemilik mobil bekas anti pinjam KTP lagi ke pemilik pertama.

Bisa langsung urus balik nama motor atau mobil yang dibeli tanpa dikenakan biaya.

Namun kebijakan ini baru berlaku di kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Seperti disampaikan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.

"Bea balik nama bebas biaya mulai dari sekarang," kata Kamaluddin, (15/9/22).

Kebijakan ini, kata dia untuk mempermudah masyarakat.

Tribun-Timur.com/Istimewa
Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin

"Ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," sambungnya.

Ia menambahkan, program bebas biaya ini berlaku untuk pengurusan bea balik nama saja.