Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salut Buat Polri, Usul Bea Balik Nama Mobil Motor Bekas Gratis

Irsyaad W - Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas

Otomotifnet.com - Korlantas Polri boleh diacungi jempol, khususnya calon pembeli mobil dan motor bekas lantaran mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) gratis.

Artinya pembeli mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas) bakal diuntungin.

Karena setelah beli, bisa langsung dibalik nama tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Usulan ini berlatar belakang besar BBNKB kerap jadi alasan para pemilik kendaraan enggan bayar pajak.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua tidak taat pajak," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Salah satunya, karena beban dari BBNKB usai membeli kendaraan bekas," kata Yusri, (31/7/22).

Ia mencontohkan, cukup banyak para pembeli kendaraan bekas hendak melakukan proses balik nama kaget dengan biaya yang ternyata cukup besar.

Deretan motor bekas di showroom Sahabat Motor di Tangerang Selatan
Harun/GridOto.com
Deretan motor bekas di showroom Sahabat Motor di Tangerang Selatan

Belum lagi, jika kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.

Sehingga, pemilik baru tadi enggan melunasi pajak tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa