Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Dari Biasa, Balik Nama Mobil Orang Tua Telah Wafat Perlu Dokumen Tambahan

Irsyaad W - Jumat, 10 September 2021 | 09:30 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

Otomotifnet.com - Proses balik nama mobil warisan orang tua yang telah wafat perlu dokumen tambahan.

Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dokumen yang disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.

Dokumen tambahan yang membuat beda dari biasa yakni, pemohon harus menyiapakan:

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ada Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

1. Surat kematian orangtua,

2. Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris,

3. Surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama.

Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Beralih ke biayanya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa