Otomotifnet.com - Jangan lewatkan, ada pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan hingga akhir tahun 2021.
Program ini diberikan oleh pemerintah provinsi Bali mulai 8 Juni 2021 hingga akhir 2021 mendatang.
Relaksasi yang diberikan mulai pemutihan denda telat pajak, diskon pajak bagi yang menunggak pembayaran dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 21 tahun 2021 ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali beberapa waktu lalu.
Lebih detail, diskon pajak bagi yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan selebihnya digratiskan.
Diskon ini berlaku mulai 8 Juni 2021 hingga 3 September 2021.
Selanjutnya, pembebasan BBNKB. Bagi masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali, akan dibebaskan dari bea pajak.
Pembebasan BBNKB ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.
Lantas yang terakhir adalah pemutihan denda pajak. Pemutihan merupakan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraannya.