Masa pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni kemarin sampai 17 Desember 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk pemutakhiran data tunggakan dan piutang di seluruh Bali, perbaikan basis data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali, serta yang terakhir untuk mendorong masyarakat agar menuntaskan kewajibannya melunasi pajak.
Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan.
Yang dihapus hanyalah dendanya saja, sementara besaran pajak tahunannya masih sama.
Misal jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya selama setahun, denda yang dikenakan akan dihapus, lantas orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya saja.