Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Saja Diputuskan, Ada Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Hingga Agustus 2021

Hendra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Juli 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

Otomotifnet.com - Baru saja diputuskan, ada penghapusan denda pajak kendaraan hingga Agustus 2021.

Keputusan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 ditandatangi Plh Kepala Bapenda, Lusiana Herawati.

Surat Keputusan ini ditetapkan pada 14 Juli 2021.

Menurut Lusiana, dasar penetapan kebijakan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak wajib pajak yang terdampak secara ekonomi.

"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.

Dalam keputusan ini pemilik kendaraan akan dihapus sanksi administrasi bagi yang belum membayarkan pajak atau BBNKB.

Untuk waktunya, PKB dan BBNKB terutang yang jatuh tempo pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa