Otomotifnet.com - Sejumlah provinsi tengah gelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk DKI Jakarta.
Jika ada program ini jangan dilewatin, efeknya bikin nyesel.
Sebab, setelah coba-coba dihitung, potongan denda dan pokok pajak-nya lumayan lho.
Ambil contoh untuk DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021 memberikan keringanan denda pajak dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Baca Juga: Simulasi Hitungan Tarif Pajak Progresif Jika Punya 17 Mobil di Satu Alamat
Dalam pasal 6 disebutkan, untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode Agustus-September.
Di dalam pasal 7 dijelaskan pajak pada 2021 dapat keringanan pokok 10 persen jika dibayar pada periode Agustus.
Serta dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode September.
Bagaimana cara hitungnya? Berikut simulasinya.
Misal memiliki Toyota Avanza tahun 2018 E A/T kepemilikan pertama dan kebetulan habis masa pajak kendaraan bermotor pada Maret 2021.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR