Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Tanggalnya, 10 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Hingga saat ini masih ada 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak.

Agar tak kelewatan, bisa cek tanggalnya berikut, siapa tahu kota kalian termasuk.

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.

Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.

Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Jabar, Tarif Progresif Juga Dihilangkan, Catat Tanggalnya

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.
Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.

Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.

3. Jawa Tengah

Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.
Instagram.com/bapendajateng
Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa